Denny Indrayana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi manusia terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum yang membelitnya. Sebab Denny baru baru ini dilaporkan oleh pengacara kondang yaitu O.C. Kaligis. Adapun sebab dilaporkannya Denny oleh O.C. Kaligis adalah karena status Denny di Account Twitternya yang mengatakan bahwa Pengacara atau Advokat yang membela koruptor adalah koruptor.
Laporan O.C. Kaligis ini pun langsung di follow up oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini sedang mempelajari Laporan tersebut. Dan dalam waktu dekat ini akan segerapa memanggil pelapor untuk meminta keterangan seputar laporannya tersebut. Atas Laporan tersebut kemungkinan besar Denny dapat dijerat dengan pasal 310, 311 dan 315 KUHP Junto Pasal 22 dan 23 Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun yang ditulis Denny Indrayana dalam Account Twitternya yang membuat banyak advocat dan pengara berang adalah "Advokat Korup adalah koruptor itu sendiri, yaitu Advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi"
Padahal menurut O.C. Kaligis Setiap Advokat wajib membela orang berdasarkan pasal 54 dan 55 KUHP. O.C. Kaligis juga sangat menyayangkan Denny yang saat ini masih aktif terdaftar sebagai pejabat negara menyatakan pernyataan yang sangat tidak pantas tersebut.
Tuesday, August 28, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment