Angelina Sondakh, Mantan Putri Indonesia 2001 akhirnya diperiksa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan kementrian pendidikan dan kebudayaan. Angelina diperiksa selama tiga jam penuh. Selain Angelina Sondakh, Mindo Rosalina yang akrab dipanggil rosa juga diperiksa sebagai saksi. Keduanya diperiksa secara terpisah oleh KPK dan besar kemungkinan mereka berdua akan dikonfrontir pada pemeriksaan selanjutnya.
Seperti yang kita ketahui bahwa Angelina Sondakh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pembangunan wisma atlet sejak 3 pebruary 2012 yang lalu yang mana ia diduga telah menerima uang suap proyek senilai Rp. 191 Milyar.
Dan atas perbuatannya yang merugikan negara tersebut Angelina Sondakh pun bakalan dijerat pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 dan juga pasal 12 tentang tindak pidana korupsi.
Bagaimanakah kelanjutan kasus dugaan korupsi sang mantan putri indonesia di tahun 2001 ini, mari kita tunggu saja hasilnya pada pemeriksaan selanjutnya.
Saturday, September 8, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment