Berbicara tentang perparkiran di Pulau Batam ini memang tidak ada habis-habisnya. Dari mulai parkir di ruko-ruko kecil, tempat hiburan, hotel, plaza-plaza ataupun mall di batam seluruhnya kena restribusi parkir. Katakanlah dalam satu hari anda mengunjungi 5 tempat di batam ini, maka anda akan kena restribusi parkir 5 x 500 = 2500 (Motor), 5 x 1000 = 5000 (Mobil). Memang kelihatannya kecil, tetapi kalau anda kalikan dalam 1 bulan, maka jumlahnya sudah tidak kecil lagi bukan? Membayar ketika kita memarkirkan mobil atau motor kita adalah hal yang wajar dan sah sah saja, akan tetapi pertanyaannya adalah, bagaimana kalau kendaraan kita hilang di area Secure Parking?
Mungkin kalau anda memasuki suatu kawasan yang menggunakan Secure Parking di Batam katakan sajalah Panbil Mall, anda akan mendapatkan karcis/tanda bukti parkir yang di dalam karcis tersebut ada tulisan “Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir” Kurang lebih statement yang terdapat di semua karcis parkir adalah seperti itu yang intinya penyedia jasa Secure Parking tidak bertanggung jawab apabila kendaraan yang kita parkir hilang atau dicuri orang. Sejauh ini dari apa yang saya lihat dan perhatikan, banyak konsumen yang kehilangan kendaraan di area Secure Parking tetapi tidak bisa berbuat banyak, mau menuntut ke pengelola parkir, pasti tidak digubris, apabila disuruh mengganti kendaraan kita yang hilang. Konsumen bingung mau minta bantuan kemana untuk menyelesaikan hal ini.
Nah, Bagi anda warga Batam, perhatikanlah baik baik. Sebenarnya kita memiliki Hak Perlindungan Penuh atas Kendaraan yang kita parkir di area Secure Parking. Pertimbangan Hukumnya adalah ada perjanjian antara Konsumen dengan penyedia parkir, yaitu Konsumen memberikan restribusi parkir untuk memarkirkan kendaraannya, dan Pengelola parkir menjaga kendaraan konsumen sampai konsumen mengambil kendaraan tersebut kembali. Jadi apabila kendaraan anda hilang di parkiran, maka itu adalah kesalahan Pihak Pengelola parkir, karna lalai dalam menjaga kendaraan konsumen, dan konsumen berhak untuk menuntut pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang.
Hal seperti ini pernah menimpa Bapak Sumito Y. Viansah, seorang warga Jakarta yang kehilangan motor Tigernya di area secure parking di Bilangan, Fatmawati Jakarta Selatan. Singkat Cerita, beliau menuntut dan membawa masalah ini kepengadilan, dan ternyata pengadilan memenangkan gugatannya dan memutuskan supaya tergugat (Pengelola Secure Parking) mengganti kerugian bapak tersebut senilai Rp. 30.950.000. Berita ini bisa juga dilihat di sini => Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen . Dari pengalaman Bapak Sumito tersebut, sangatlah jelas, bahwa sebenarnya kita (konsumen parkir) memiliki hak perlindungan penuh atas kendaraan kita yang kita parkir di area Secure Parking dimanapun juga. Dan apabila Anda kehilangan Mobil/Motor anda di area Secure Parking, jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut ke lembaga konsumen yang ada di batam ini serta ke pihak yang berwajib untuk diproses. Semoga Pihak Pengelola Secure Parking akan lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan tugas mereka mengawasi kendaraan konsumen mereka.
Monday, August 25, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
2 comments:
yg dimaksud SECURE ini apakah area pakirnya ada tulisan "SECURE PARKING" gituh..???
btw, kalo pacar hilang diparkiran..melapor sama sapa Pak Naomi?? huahuahuahuaaa....
inilah bahayanga; baiknya sih bawa gembok; saat parkir gembok tuh motor; dan klo mobil lepas aja stirnya
Post a Comment